Menikah Nanti, Bukan Berarti Menolak: Mengapa Delayed Marriage Meningkat di Indonesia?
Delayed marriage atau penundaan pernikahan merujuk pada keputusan untuk menikah pada usia yang lebih tinggi dibandingkan pola yang lazim dalam suatu masyarakat atau generasi. Istilah ini tidak memiliki batas usia universal dan tidak sama dengan keputusan untuk tidak menikah selamanya. Seseorang dapat tetap menginginkan pernikahan, tetapi menunggu sampai merasa lebih siap secara ekonomi, emosional, pendidikan, maupun relasional. Dalam konteks Indonesia, kecenderungan tersebut semakin terlihat ketika pernikahan tidak lagi sekadar dipahami sebagai tahapan hidup yang harus segera dicapai, melainkan sebagai komitmen besar yang memerlukan kesiapan multidimensional.
Data terbaru menunjukkan bahwa prevalensi penundaan pernikahan di kalangan pemuda memang meningkat. Menurut Statistik Pemuda Indonesia 2025, proporsi pemuda berusia 16–30 tahun yang belum kawin meningkat dari 58,10 persen pada 2016 menjadi 71,04 persen pada 2025. Sebaliknya, proporsi pemuda yang berstatus kawin turun dari 40,46 persen menjadi 27,92 persen. Jumlah pernikahan tercatat memang naik tipis dari 1.478.302 pada 2024 menjadi 1.480.048 pada 2025—hanya sekitar 0,12 persen—tetapi kenaikan satu tahun ini belum cukup untuk menyatakan bahwa tren penundaan pernikahan telah berbalik (BPS, 2025). Tren tersebut juga tidak berlangsung secara seragam. Analisis Dommaraju dan Tan (2024) menunjukkan bahwa Indonesia sempat mengalami penurunan usia perkawinan pertama perempuan pada awal 2000-an, terutama pada kelompok berpendidikan lebih rendah. Artinya, delayed marriage lebih kuat pada kelompok sosial, wilayah, dan tingkat pendidikan tertentu daripada yang lain.
Faktor ekonomi menjadi salah satu penjelasan paling kuat. Pernikahan masa kini tidak hanya membutuhkan biaya penyelenggaraan, tetapi juga dikaitkan dengan kemampuan menyediakan tempat tinggal, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membiayai pengasuhan anak. Ketidakpastian pekerjaan, kenaikan biaya hidup, dan sulitnya memiliki hunian membuat banyak orang menunggu sampai merasa cukup stabil. Pada saat yang sama, durasi pendidikan semakin panjang dan kesempatan kerja semakin terbuka, khususnya bagi perempuan. Penelitian Snopkowski dan Hasnain (2025) menunjukkan bahwa usia perkawinan pertama perempuan Indonesia cenderung meningkat pada kelompok berpendidikan tinggi dan masyarakat perkotaan. Pendidikan bukan hanya memperpanjang waktu sebelum memasuki pernikahan, tetapi juga meningkatkan otonomi serta pertimbangan dalam memilih pasangan. Selain itu, perubahan batas minimum usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan turut mempersempit ruang bagi perkawinan pada usia sangat muda.
Dari perspektif psikologi pernikahan, meningkatnya delayed marriage juga mencerminkan naiknya standar kesiapan dan kualitas hubungan. Penelitian Novianti dan kolega (2025) menemukan bahwa kesiapan menikah di Indonesia mencakup kesiapan finansial, mental, emosional, sosial, moral, interpersonal, intelektual, dan keterampilan hidup. Generasi muda tidak hanya bertanya, “Apakah saya sudah cukup umur untuk menikah?”, tetapi juga, “Apakah saya mampu menjalani relasi yang sehat dan bertanggung jawab?” Pada saat bersamaan, meningkatnya penerimaan terhadap kehidupan lajang memberikan ruang lebih besar bagi individu untuk menentukan waktu pernikahannya sendiri. Meskipun demikian, penelitian Himawan dan Surijah (2023) menegaskan bahwa sebagian besar orang lajang Indonesia tetap menginginkan pernikahan. Dengan demikian, penundaan tersebut lebih tepat dibaca sebagai perubahan waktu dan persyaratan untuk menikah, bukan hilangnya nilai pernikahan.
Fenomena ini tidak perlu langsung dipandang sebagai krisis, tetapi juga tidak boleh diromantisasi. Menunda pernikahan dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, membangun stabilitas ekonomi, mengenali diri, dan memilih pasangan secara lebih matang. Namun, penundaan yang tidak diinginkan karena pekerjaan tidak stabil, biaya hidup, kesulitan menemukan pasangan yang sesuai, atau ketakutan berlebihan terhadap kegagalan relasi dapat menjadi sumber tekanan psikologis. Karena itu, respons yang dibutuhkan bukan sekadar kampanye agar generasi muda menikah lebih cepat. Kebijakan ekonomi yang mendukung keluarga muda, pendidikan pranikah berbasis keterampilan relasional, serta literasi mengenai kesiapan emosional dan perencanaan keluarga akan jauh lebih relevan. Ukuran keberhasilannya seharusnya bukan hanya banyaknya orang yang menikah, tetapi bertambahnya pernikahan yang dipersiapkan secara sadar, sehat, dan bertanggung jawab.
Sumber utama
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Pemuda Indonesia 2025.
Badan Pusat Statistik. (2026). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2025.
Dommaraju, P., & Tan, J. E. (2024). Going against global marriage trends: The declining age at first marriage in Indonesia. Asian Population Studies, 20(2), 144–164.
Himawan, K. K., & Surijah, E. A. (2023). Shifting the privilege of marriage: Empowering voluntary agency of the individual’s marriage decision in Indonesia.
Novianti, L. E., et al. (2025). The meaning of marriage, the meaning of family, and the function of family for Indonesian married people. BMC Psychology, 13, 1410.
Snopkowski, K., & Hasnain, A. M. (2025). Partner traits of women in arranged and self-choice marriages. Evolutionary Human Sciences, 7.