Surat Edaran Rekognisi Artikel Jurnal Ilmiah sebagai Pengganti Tugas Akhir
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melalui Surat Edaran Rektor Nomor B/97019/UN38/HK.01.01/2025 menetapkan kebijakan rekognisi artikel jurnal ilmiah sebagai pengganti tugas akhir. Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa jenjang D4, S1, S2, dan S2 Terapan dengan ketentuan khusus terkait persyaratan publikasi, penilaian, serta prosedur pengajuan. Surat edaran ini berlaku sejak 16 Juli 2025 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Surat edaran ini dapat diakses melalui tautan berikut : https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/magister-psikologi/file/978428ea-c581-4bfd-80c2-e2fd93739588.pdf